KOMPAS.com - Sebuah produk yang diperdagangkan dapat diberikan kepastian kehalalan melalui sertifikat halal.
Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
Berikut ini syarat, cara dan biaya untuk mendaftar produk sertifikat halal.
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal
Mengutip Kompas.com, (23/11/2019), salah satu BPJPH di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria.
Berikut rinciannya:
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.
Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Tinjau Pabrik Kosmetik Halal Paragon di Tangerang
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.