Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Jumlah PNS Semakin Menurun Menurut BKN

Kompas.com - 06/03/2022, 18:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 menurun dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2020.

Penurunan jumlah PNS diketahui dari data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Adapun data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juni-Desember 2021.

BKN mencatat, jumlah PNS pada 2021 sebanyak 3.995.634 orang, atau turun 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada tahun 2020 yang mencapai 4.168.118.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (4/3/2022), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama melalui keterangan tertulis mengatakan, perbedaan jumlah PNS yang pensiun dengan yang diterima menjadi penyebab penurunan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Kaji Potongan Tunjangan Pensiunan PNS: Sifatnya Sukarela

"Penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut," kata Satya.

Berbeda dengan PNS, jumlah PPPK diprediksi akan terus naik. Hingga Desember 2021, jumlah PPPK sebanyak 50.553.

Menurut Satya, peningkatan jumlah PPPK sesuai dengan target pemerintah dalam memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan komposisi jumlah PPPK yang lebih besar daripada jumlah PNS.

"Tidak hanya itu, sampai tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Satya.

Dari aspek pendidikan, PNS didominasi oleh lulusan jenjang pendidikan Sarjana (S1-S3) yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464.

Baca juga: Pemerintah Hanya Buka Penerimaan PPPK pada 2022, Ini Bedanya dengan PNS

Disusul jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725, serta jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.

Sementara itu, PPPK didominasi kelompok usia 41-50 tahun, diikuti usia 31-40 tahun, dan 51-60 tahun.

Dari aspek pendidikan, PPPK juga didominasi jenjang pendidikan Sarjana, disusul jenjang Diploma II-IV, dan jenjang pendidikan SMP-SMA.

Berdasarkan jenis jabatan, PPPK di Indonesia paling banyak menduduki jabatan fungsional yakni jabatan Tenaga Guru sebesar 33.984, Tenaga Penyuluh Pertanian sebesar 11.429, dan Tenaga Kesehatan sebesar 2.328.

Disusul Tenaga Pendidik dan Dosen, dan Tenaga Teknis lainnya. Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat JPT Madya.

Adapun PPPK di Indonesia terbanyak bekerja di instansi pemerintah daerah, yakni sebesar 94 persen atau 47.749, sedangkan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat sebesar 6 persen atau setara 2.804.

(Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com