KOMPAS.com - Anda yang memiliki properti seperti tanah, rumah, atau bangunan lainnya, tentu dibebankan pajak setiap tahunnya. Pajak tersebut yakni Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Tidak hanya perorangan, badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah maupun bangunan juga dibebankan PBB.
Namun, besaran PBB yang harus dibayarkan setiap orang berbeda-berbeda, tergantung banyak faktor. Di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Baca juga: Ini Cara Menghitung Besaran PBB
Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahun dan juga PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau gerai-gerai mini market tertentu. Selain itu, bayar PBB juga bisa dilakukan secara online di layanan e-commerce.
Sebelum membayarkannya, Anda juga bisa menghitung secara mandiri berapa besaran PBB yang dibebankan kepada Anda.
Untuk menghitung PBB, Anda harus tahu terlebih dahulu berapa besaran NJOP, NJTKP, dan NJKP nya. Berikut adalah rumusannya:
Nilai NJKP x besaran NJKP x 0,5 persen
Jadi jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP (%) x 0,5 persen.
Baca juga: Simak Cara Bayar PBB Online Melalui LinkAja
Berikut adalah contohnya:
Jika Anda memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3.000.000 per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2.000.000 per meter persegi dan NJOPTKP Rp 8.000.000 maka cara menghitungnya yaitu :
Jika sudah mendapat jumlah NJOP, selanjutnya adalah menguranginya dengan NJOPTKP, yakni 240.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).
Selanjutnya, Rp 232.000.000 X 20 persen X 0,5 persen = Rp 232.000.
Maka besaran PBB yang wajib Anda bayarkan setiap tahunnya adalah Rp 232.000.
Selain menghitung manual, Anda juga bisa mengetahui jumlah PBB yang harus dibayarkan melalui cara yang lebih mudah, yakni dengan 3 cara berikut ini:
Baca juga: Bagaimana Cara Bayar PBB Online di Shopee dan Bukalapak?
(Sumber:Kompas.com/Ardiansyah Fadli | Editor: Hilda B Alexander)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.