Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Menghitung Besaran PBB

Kompas.com - 19/02/2022, 18:13 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Anda yang memiliki properti seperti tanah, rumah, atau bangunan lainnya, tentu dibebankan pajak setiap tahunnya. Pajak tersebut yakni Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Tidak hanya perorangan, badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah maupun bangunan juga dibebankan PBB.

Namun, besaran PBB yang harus dibayarkan setiap orang berbeda-berbeda, tergantung banyak faktor. Di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Baca juga: Ini Cara Menghitung Besaran PBB

Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahun dan juga PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau gerai-gerai mini market tertentu. Selain itu, bayar PBB juga bisa dilakukan secara online di layanan e-commerce.

Cara menghitung PBB

Sebelum membayarkannya, Anda juga bisa menghitung secara mandiri berapa besaran PBB yang dibebankan kepada Anda.

Untuk menghitung PBB, Anda harus tahu terlebih dahulu berapa besaran NJOP, NJTKP, dan NJKP nya. Berikut adalah rumusannya:

Nilai NJKP x besaran NJKP x 0,5 persen

  • NJOP= (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
  • NJOPTKP= Besarannya ditentukan oleh pemerintah
  • Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP
  • Sesuai ketentuan, besaran NJKP (%) bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.

Jadi jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP (%) x 0,5 persen.

Baca juga: Simak Cara Bayar PBB Online Melalui LinkAja

Berikut adalah contohnya:

Jika Anda memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3.000.000 per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2.000.000 per meter persegi dan NJOPTKP Rp 8.000.000 maka cara menghitungnya yaitu :

  • Tanah 60 meter persegi X Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000
  • Bangunan 30 meter persegi X Rp 2.000.000 = 60.000.000
  • Kemudian 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP)

Jika sudah mendapat jumlah NJOP, selanjutnya adalah menguranginya dengan NJOPTKP, yakni 240.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).

Selanjutnya, Rp 232.000.000 X 20 persen X 0,5 persen = Rp 232.000.

Maka besaran PBB yang wajib Anda bayarkan setiap tahunnya adalah Rp 232.000.

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana langkah bayar PBB online melalui Gojek? Bagaimana cara bayar PBB online via OVO?Unsplash/Dillon Kydd Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana langkah bayar PBB online melalui Gojek? Bagaimana cara bayar PBB online via OVO?

Cara cek besaran PBB secara online

Selain menghitung manual, Anda juga bisa mengetahui jumlah PBB yang harus dibayarkan melalui cara yang lebih mudah, yakni dengan 3 cara berikut ini:

Cek lewat situs pajak

  • Anda bisa mengakses situs pajak daerah masing-masing sesuai alamat domisili.
  • Untuk yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa langsung mengakses pajakonline.jakarta.go.id.
  • Buka lah halaman web e-SPPT dan klik Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan halaman.
  • Kemudian isi data diri seperti nama, NIK, NPWP, nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email yang aktif, NOP PBB P-2 dan nama wajib pajak seperti yang tertera dalam SPPT.
  • Setelah data terisi, sistem akan langsung melakukan pengecekan data dan melakukan verifikasi.
  • Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke alamat email yang Anda berikan dan melihat besaran pajak PBB yang harus dibayarkan.

Baca juga: Bagaimana Cara Bayar PBB Online di Shopee dan Bukalapak?

Cek lewat e-commerce

  • Untuk mengetahui besaran pajak terutang PBB Anda, Anda bisa membuka layanan e-commerce favorit Anda.
  • Kemudian masukkan data yang diminta seperti wilayah kota atau kabupaten, tahun PBB yang dimaksud, dan Nomor Objek Pajak atau NOP.
  • Lantas klik Cek Tagihan dan Anda bisa langsung melihat besaran pajak yang harus dibayarkan.

Cek lewat minimarket

  • Tagihan PBB juga bisa dicek lewat situs resmi minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
  • Masuklah ke klikindomart.com dan pilih lah menu Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran, dan besaran pajak yang harus dibayar akan langsung ditayangkan di layar gawai.

(Sumber:Kompas.com/Ardiansyah Fadli | Editor: Hilda B Alexander)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com