Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Februari 2022, Minyak Goreng Dijual dari Harga Rp 11.500 per Liter

Kompas.com - 29/01/2022, 17:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Harga minyak goreng melonjak pada akhir tahun 2021 hingga awal Januari 2022. Pemerintah kemudian menetapkan harga minyak goreng di seluruh Indonesia menjadi Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.

Pemerintah akhirnya kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia.

Pada Kamis (27/1/2022), Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan penyesuaian harga minyak goreng di Indonesia. Kali ini, pemerintah tidak memukul rata semua minyak goreng di harga Rp 14.000.

Berikut adalah rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sesuai jenisnya yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022:

Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Turun Jadi Rp 11.500 Per Liter

"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Lutfi menambahkan, saat ini harga minyak goreng Rp 14.000 per liter masih berlaku hingga 1 Februari 2022 mendatang. Karena itu, patokan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di toko ritel modern masih bisa ditemukan masyarakat.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya

Lebih lanjut Mendag Lutfi meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng serta mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying minyak goreng.

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," ungkap Mendag Lutfi.

Operasi pasar minyak goreng murah Kamis (27/1/2022) di depan kantor Disperindag Kabupaten Pamekasan langsung diserbu warga. Per liter dijual Rp 14.000. Warga hanya dibatasi 2 literKOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Operasi pasar minyak goreng murah Kamis (27/1/2022) di depan kantor Disperindag Kabupaten Pamekasan langsung diserbu warga. Per liter dijual Rp 14.000. Warga hanya dibatasi 2 liter

Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Ayam Geprek di Solo: Pernah Coba Beli Minyak Goreng Rp 14.000, tapi Selalu Habis

Minyak goreng masih langka

Di sisi lain, keluhan terkait sulitnya menemukan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter masih banyak terdengar.

Banyak ibu rumah tangga yang mengaku masih belum kebagian minyak goreng murah yang dijual di ritel modern padahal program minyak goreng satu harga ini sudah berlangsung sejak seminggu lalu.

Terkait hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, penyebab kelangkaan minyak goreng Rp 14.000 per liter di pasar adalah karena adanya panic buying dari masyarakat.

"Kan sekarang orang masih pada panic buying. Lihat aja meskipun pembeliannya sudah dibatasi 2 pouch per orang tapi ada aja yang keluarga lain yang disuruh untuk membeli padahal masih satu keluarga, jadi satu keluarga itu bisa beli minyak goreng sampai 10 liter," ujar Veri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Ia menambahkan, secara matematis, pihak produsen minyak goreng sudah cukup dalam memproduksi dan mengedarkan minyak goreng. Hanya saja menurut dia, adanya panic buying membuat stok minyak goreng tetap terasa kurang.

"Misalnya, produsen sudah merencanakan jumlah produksi minyak gorengnya 1.000 liter untuk 1 bulan, terus karena ada kepanikan tadi, orang membeli yang dikira bakal cukup tapi ternyata tidak. Jadi terasa stoknya yang berkurang padahal tidak," jelas Veri.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menyuruh pihak produsen minyak goreng untuk terus menggenjot produksinya.

"Pak Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) kita, pak Oke, sudah memanggil mereka (produsen) biar hasil produksinya terus digenjot," kata Veri.

Baca juga: Mengapa Minyak Goreng Rp 14.000 Langka? Kemendag dan Produsen: Panic Buying!

Pasokan Tak Menentu, Stok 300 Pcs Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng PerhariKOMPAS.COM/JUNAEDI Pasokan Tak Menentu, Stok 300 Pcs Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Perhari

Sanksi hukum bagi penimbun minyak goreng

Untuk mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng, aparat hukum juga akan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan penimbunan dan atau monopoli minyak goreng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara soal aksi monopoli perusahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan aturan denda paling banyak 50 persen dari laba atau keuntungan bersih pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.

Denda itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihak KPPU juga akan terus memonitoring kasus ini.

Baca juga: Ini Daftar Kontak Pengaduan untuk Keluhan Harga Minyak Goreng

"Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," jelasnya.

(Penulis: Elsa Catriana | Editor: Aprillia Ika, Erlangga Djumena)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com