Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Banyak Orang Meminjam dari Fintech Lending Selama Pandemi

Kompas.com - 22/01/2022, 07:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Meskipun isu pinjaman online (pinjol) ilegal sempat marak pada tahun lalu, jumlah peminjam peer to peer (P2P) lending tetap melesat.

Tren pertumbuhan jumlah peminjam atau borrower bisnis P2P lending masih berlanjut pada tahun 2021.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam P2P lending pada tahun 2021 sebesar 73,2 juta peminjam, tumbuh 68,15 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan jumlah peminjam ini sebenarnya lebih rendah jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yang meroket 134,6 persen yoy.

"Pertumbuhan jumlah peminjam peer to peer lending sebesar 26,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santos, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Kenaikkan jumlah peminjam itu diikuti dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending.

Baca juga: Jumlah Peminjam Fintech Lending Terus Melesat

Tercatat posisi outstanding pembiayaan P2P lending pada akhir 2021 sebesar Rp 29,88 triliun, meningkat 95,1 persen dibanding outstanding Desember 2020 sebesar Rp 15,31 triliun.

"Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan," kata Wimboh.

Namun demikian, Wimboh menyadari, literasi keuangan digital masyarakat masih rendah. Dengan demikian, masih terdapat masyarakat yang belum bisa membedakan penyelenggara P2P lending berizin dengan pinjol ilegal.

"Sehingga kerap menimbulkan dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, OJK bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjol ilegal. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih kondusif.

Selain pemberantasan, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap aturan financial technology (fintech) lending yag berlaku.

OJK saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

(Sumber : Kompas.com Penulis Rully R. Ramli | Editor Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com