Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ghozali Everyday Siap Bayar Pajak NFT, Seperti Apa Ketentuannya?

Kompas.com - 16/01/2022, 10:05 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil

Namun Neil menuturkan, transaksi NFT maupun bitcoin memang belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah.

Kendati demikian, ia menjelaskan, untuk saat ini transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap aset/harta yang menambah kemampuan ekonomis mesti dikenakan pajak.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," beber Neil.

Baca juga: NFT Juga Kena Pajak, Begini Ketentuannya

Sebelumnya, pemerintah memang sudah berencana mengenakan pajak atas mata uang kripto. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.

Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, dia menyampaikan, aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta beberapa waktu lalu.

(Sumber:Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Yohana Artha Uly | Editor: Aprillia Ika, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com