Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ghozali Everyday Siap Bayar Pajak NFT, Seperti Apa Ketentuannya?

Kompas.com - 16/01/2022, 10:05 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Keberhasilan Sultan Gustaf Al Ghozali atau yang lebih dikenal dengan nama Ghozali Everyday, dalam bertransaksi NFT menjadi perhatian banyak orang.

Ghozali sukses meraup untung hingga miliaran rupiah dari hasil menjual produk NFT atau Non Fungible Token di marketplace NFT, OpenSea.

Uniknya, produk NFT yang ia jual berupa kumpulan foto selfie dirinya yang rutin diambil sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

Cerita sukses Ghozali ini kemudian viral di media sosial. Di tengah viralnya Ghozali ini, akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan Ghozali untuk tidak lupa membayar pajak.

Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Sabtu (14/1/2022).

Baca juga: Dicolek Ditjen Pajak Usai Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Everyday: Tentu Akan Bayar

Ditjen Pajak pun menyatakan akan membantu saat pendaftaran NPWP, dengan mengarahkan Ghozali untuk menghubungi @kring_pajak jika terdapat pertanyaan lebih lanjut.

"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," lanjut twit @DitjenPajakRI.

Merespons cuitan akun Ditjen Pajak itu, Ghozali menyebut bahwa ini akan menjadi pembayaran pajak pertamanya dalam hidup. Sebagai warga negara yang baik, ia berjanji akan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"This is my first tax payment in my life," tulis Ghozali di akun @Ghozali_Ghozalu.

"Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen. This is my first tax payment in my life,” imbuh Ghozali dalam twit yang terpisah.

NFT Ghozali Everyday.OpenSea/ Ghozali Everyday NFT Ghozali Everyday.

NFT adalah item digital yang dapat diperjualbelikan dengan teknologi blockchain dalam mata uang kripto atau cryptocurrency.

Namun tak hanya berbentuk gambar seperti yang dilakukan oleh Ghozali, NFT juga bisa berbentuk karya-karya digital lainnya seperti seni, musik, item dalam game, dan video.

Baca juga: Bagaimana Ghozali Bisa Dapat Uang Miliaran Rupiah dari Jual NFT Foto Selfie?

Benda-benda itu dijual secara online, sering kali menggunakan cryptocurrency, seperti Bitcoin (BTC) atau Ethereum (ETH).

NFT yang berupa aset digital itu bisa dikenai pajak, lalu seperti apa aturannya?

Ketentuan pajak NFT

Dalam berita Kompas.com (7/1/2022) lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil

Namun Neil menuturkan, transaksi NFT maupun bitcoin memang belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah.

Kendati demikian, ia menjelaskan, untuk saat ini transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap aset/harta yang menambah kemampuan ekonomis mesti dikenakan pajak.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," beber Neil.

Baca juga: NFT Juga Kena Pajak, Begini Ketentuannya

Non-Fungible Token atau NFT adalah aset digital yang bersifat satu-satunya dan tidak dapat dipindahtangankan. Apa itu NFT berbeda dengan mata uang kripto,freepik.com Non-Fungible Token atau NFT adalah aset digital yang bersifat satu-satunya dan tidak dapat dipindahtangankan. Apa itu NFT berbeda dengan mata uang kripto,

Sebelumnya, pemerintah memang sudah berencana mengenakan pajak atas mata uang kripto. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.

Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, dia menyampaikan, aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta beberapa waktu lalu.

(Sumber:Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Yohana Artha Uly | Editor: Aprillia Ika, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com