Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Vaksin, Ini Aturan Bepergian Jarak Jauh Saat Natal-Tahun Baru

Kompas.com - 12/12/2021, 15:51 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Dalam Inmendagri terbaru ini, sejumlah poin syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum diatur.

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

Berikut rincian aturan terbaru perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru:

Baca juga: Libur Nataru, Pemkot Bekasi Tutup Beberapa Lokasi Berikut

Aturan terbaru Nataru

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Salah satu poinnya yakni warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

Kedua, warga yang akan melakukan perjalanan wajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Pengusaha Bioskop Siapkan Film Box Office

Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat

Pemerintah daerah diminta siap siaga

Selain mengatur syarat perjalanan, Inmendagri Nomor 66 juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah di sini termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran.

Baca juga: Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Warga Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh

Unsur Pemda tersebut diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com