KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Dengan vonis tersebut artinya, Rachel Vennya dinyatakan bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Vonis Rachel Vennya ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Baca juga: Kabur Karantina Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, Apakah Adil?
Menanggapi putusan hakim itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis hukum terhadap Rachel Vennya memang terasa tidak adil.
Namun ia menyebut, sistem hukum pidana di Indonesia memang mengenal adanya hukuman percobaan.
"Memang terasa tidak adil, tetapi sistem hukum pidana kita seperti itu," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
"Artinya, seseorang dinyatakan bersalah tetapi tidak harus masuk penjara selama masa percobaan," sambungnya.
Ia menambahkan, apabila dalam masa percobaan, terdakwa melakukan pelanggaran hukum, maka akan langsung dimasukkan ke penjara tanpa proses peradilan lagi.
Karenanya, Fickar menyebut ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun disertai dengan denda. Lebih lanjut Fickar menjelaskan, hukuman percobaan setara untuk tindak pidana ringan dan pelanggaran peraturan daerah.
"Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang dianggap sebagai melanggar ketertiban umum dan tidak mengakibatkan pada kerusakan kepentingan umum," jelas dia.
Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang
Dalam persidangan, terungkap bahwa Rachel Vennya membayar sejumlah uang agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Semula, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.
Ia kemudian mengiyakan pertanyaan hakim tersebut, dan mengatakan bahwa dirinya membayarkan uang sebesar Rp 40 juta.