Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Stafsus Presiden: Perilaku Tak Beradab

Kompas.com - 09/12/2021, 21:39 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf menyatakan siap mendampingi santriwati korban pemerkosaan oknum guru di pesantren Bandung.

Hal itu Aminuddin kepada Kompas.com via sambungan pesan WhatsApp, Kamis (9/12/2021).

Pria yang akrab disapa Amin ini mengatakan, pemerkosaan 12 santri di Bandung merupakan bentuk kekerasan seksual yang telah merendahkan kemanusiaan.

"Tidak boleh ditolerir. Perilaku tak beradab. Sama sekali tidak mencerminkan adab guru," kata Amin yang merupakan mantan ketua umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini, Kamis.

Baca juga: Baru Melahirkan 3 Minggu, Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Histeris di Persidangan Saat Dengar Suara Pelaku

Menurut Amin, Polri sudah menjalankan tugas untuk keadilan. Ia berharap para korban juga diberi kekuatan untuk bertahan.

"Polri sudah menjalankan tugas untuk keadilan. Tak ada harapan lain selain adik-adik diberi kekuatan dan kemampuan untuk bertahan," kata Amin.

"Saya pribadi siap memberikan pendampingan psikolog untuk korban," kata Stafsus Milenial ini.

Korban melahirkan 9 bayi

Sebelumnya, HW, guru yang juga pimpinan yayasan pesantren di Bandung tega memperkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Sebagian korban sudah melahirkan anak, dan sisanya sedang hamil.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono mengatakan, bayi yang sudah dilahirkan para korban ini sebanyak 9 orang.

"Delapan bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono dilansir Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Riyono mengatakan, para korban diperkosa ketika mereka masih berusia di bawah umur. Dari 12 korban itu, empat di antaranya sudah melahirkan.

Pelaku kini sedang dalam proses persidangan dan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Riyono.

Baca juga: Ada 9 Bayi yang Dilahirkan Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung

Ridwan Kamil: Biadab

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Twitter menyebut bahwa perbuatan pelaku itu adalah biadab dan tidak bermoral. Ia berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tulis Ridwan Kamil dalam akun Twitter, @ridwankamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com