Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal, Jangan Membayar

Kompas.com - 24/10/2021, 08:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Upaya pemerintah memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal semakin gencar. Setelah melakukan penggrebekan di sejumlah kantor pinjol ilegal, kini pemerintah pun menjamin keamanan para debitur pinjol.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (20/10/2021), pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang masih menjadi debitur pinjol ilegal untuk tak perlu lagi membayar cicilan pokok dan bunganya.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, masyarakat yang masih memiliki utang ke pinjol ilegal lebih baik melapor ke polisi jika terdapat penagihan.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujar Mahfuf MD.

Baca juga: Catat, Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkan ke OJK

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, para pelaku pinjol ilegal akan dikenai pasal berlapis secara perdata dan pidana.

Mahfud menjelaskan, para pelaku pinjol Ilegal akan dikenakan hukuman atas UU ITE, perbuatan tidak menyenangkan, perlindungan konsumen, dan tindakan pemerasan.

Oleh sebab itu, jika terdapat penagihan yang disertai ancaman dan intimidasi, masyarakat yang menjadi debitur pinjol ilegal diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud mengatakan, pihak kepolisian akan bertindak tegas kepada para pelaku pinjol ilegal itu.

Baca juga: Daftar Terbaru Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.

Selama ini pinjol ilegal dianggap meresahkan, salah satunya karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Mahfud berharap, pernyataannya tersebut dapat memberi efek jera kepada para pelaku pinjol ilegal..

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum secara pidana dan perdata hanya berlaku untuk para pelaku pinjol ilegal, sedangkan pinjol legal yang telah memiliki lisensi dari OJK tetap dibolehkan beroperasi.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin, dan sah gitu akan berkembang, karena justru itu yang kita harapkan," ujarnya.

(Penulis: Ade Miranti | Editor: Bambang P. Djatmiko | Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com