Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Demo Mahasiswa 11 April 2022, Mahfud MD ke Aparat: Tidak Boleh Ada Kekerasan

KOMPAS.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana melakukan aksi demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (11/4/2022).

Dalam aksi tersebut, BEM SI akan menyampaikan enam tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (9/4/2022), Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal membeberkan keenam poin tuntutan tersebut.

"Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara," ujar Lutfhi.

Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan terhadap aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan.

Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran.

"Tuntutan keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait," kata Lutfhi.

Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

Tuntutan keenam, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatannya.

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi rencana demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI pada Senin (11/4/2022).

Tanggapan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden dan Wakabaintelkam mewakili Kapolri, serta sejumlah pejabat Eselon I Kemenko Polhukam.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (10/4/2022), menurut Mahfud MD, demonstrasi adalah bagian dari demokrasi. Meski begitu, dia mengimbau agar aksi unjuk rasa dilaksanakan dengan tidak melanggar hukum.

"Pemerintah mengimbau agar dalam penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum," kata Mahfud.

Mahfud MD minta aparat tidak represif

Mahfud mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum agar melakukan pengamanan unjuk rasa dengan sebaik-baiknya.

Mahfud pun meminta kepada para aparat agar tidak melakukan tindakan represif terhadap para peserta aksi.

"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," tegasnya.

Polisi ancam bubarkan aksi BEM SI

Pihak kepolisian sempat menyatakan akan membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan BEM SI di depan Istana Negara, Jakarta, pada Senin (11/4/2022).

Hal itu pun disayangkan oleh para mahasiswa. Pasalnya, pihak BEM SI mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.

Surat pemberitahuan itu dikirim dan telah diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/2022), pukul 13.00 WIB.

Meski begitu, Luthfi memastikan mahasiswa tidak gentar dengan ancaman dan intimidasi dari pihak kepolisian.

"Ini (ancaman pembubaran) adalah salah satu upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa, tapi kami tidak terpengaruh. Unjuk rasa 11 April akan tetap berjalan," kata Luthfi.

Sebelumnya, represivitas aparat menjadi sorotan ketika gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak Omnibus Law digelar pada tahun 2020 lalu.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi penolakan Omnibus Law itu berlangsung.

Amnesty juga mencatat sebanyak 6.658 orang ditangkap oleh pihak kepolisian di 21 provinsi seluruh Indonesia.

(Penulis: Vitorio Mantalean | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/10/220000481/demo-mahasiswa-11-april-2022-mahfud-md-ke-aparat--tidak-boleh-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke