Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Begal dan Kekerasan Seksual Ternyata Tak Dijamin BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN_KIS) menjadi asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia.

Fasilitas kesehatan bisa digunakan seumur hidup bagi peserta yang terdaftar sebagai aggota BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua layanan dan penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa layanan tidak masuk dalam jaminan BPJS.

Apa saja layanan kesehatan dan penyakit dari peserta JKN-KIS yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2022? Ini daftarnya.

  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.

(Sumber: Kompas.com Editor Aprillia Ika)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/27/060500581/korban-begal-dan-kekerasan-seksual-ternyata-tak-dijamin-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke