Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Membuat SKCK Online, Biaya dan Syaratnya

KOMPAS.com - Salah satu syarat administrasi yang diperlukan ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

SKCK diperlukn untuk misalnya melamar pekerjaan, dan kini cara membuat SKCK semakin mudah.

Pembuat SKCK dapat langsung mendaftar ke kantor polisi atau membuat SKCK secara online.

Permohonan pembuatan SKCK online tentu menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Dengan adanya cara daftar SKCK online, pemohon tidak tanpa lagi harus mengantre di kantor polisi.

Adapun permohonan pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi, mall pelayanan publik atau layanan SKCK keliling.

Dikutip dari laman polri.go.id, Selasa (4/1/2022), SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kriminalitas/kejahatan seseorang atau individu.

SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.

Lalu bagaimana cara daftar atau mengajukan permohonan pembuatan SKCK online? Sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja dokumen persyaratan SKCK online yang perlu disiapkan.
Syarat membuat SKCK online

Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang perlu Anda disiapkan terlebih dahulu:

  • Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut alur prosedur atau langkah-langkahnya:
  • Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  • Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.
  • Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Itulah informasi seputar cara buat SKCK online secara mudah dan praktis. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK online, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan perpanjang SKCK terlebih dahulu.

(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Jamal Shaid | Editor Muhammad Idris)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/05/080300981/cara-mudah-membuat-skck-online-biaya-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke