KOMPAS.com - Sama seperti dosis pertama dan kedua, penerima vaksin booster pun akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Pasalnya, sertifikat vaksin booster nantinya bisa saja dibutuhkan sebagai dokumen syarat perjalanan, karena membuktikan seseorang telah melakukan vaksinasi booster.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (14/1/2022), hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.
"Ada sertifikatnya (sertifikat vaksin booster Covid-19)," ujar Nadia.
Nadia menjelaskan, cara cek dan download sertifikat vaksin booster bisa dilakukan di PeduliLindungi.
"Di PL (PeduliLindungi) seperti biasa, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Nadia.
Cara cek dan download sertifikat vaksin booster lewat chatbot WhatsApp Kemenkes
(Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto)
Sumber: KOMPAS.com
https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/16/183000681/adakah-sertifikat-vaksin-booster-ini-penjelasan-kemenkes