Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahuan Pacaran Pakai Mobil PJR, Polantas Dimutasi Jadi Staf

Kasus polisi pacaran pakai mobil patroli ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Mabes Polri kemudian bertindak cepat lewat Divisi Propam.

Pada Kamis (21/10/2021), Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, Bripda Arjuna Bagas sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh divisi propam.

Sementara Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Istiono menegaskan, mobil PJR tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain tugas.

Sehari setelahnya, pada Jumat (22/10/2021), Irjen (Pol) Ferdy Sambodo menjelaskan bahwa Bripda Arjuna Bagas sudah dimutasi menjadi staf dan akan menjalani sidang disiplin.

“Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, dikutip dari berita Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang diteken Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono, Bripda Arjuna dimutasikan sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Sebelum dimutasi, Bripda Arjuna Bagas Setiawan merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

Sebelumnya, ia merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri. Surat perintah dan keputusan itu ditandatangani Istiono pada Jumat ini.

Dalam surat perintah, Istiono mengatakan, penunjukan Bripda Arjuna untuk menjalankan tugas baru itu dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban (hartib).

(Sumber:Kompas.com/Tsarina Maharani | Editor : Kristian Erdianto)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/061000281/ketahuan-pacaran-pakai-mobil-pjr-polantas-dimutasi-jadi-staf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke