Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deretan Kasus Kepolisian Picu Viralnya Tagar #PercumaLaporPolisi di Media Sosial

KOMPAS.com - Hampir dua pekan terakhir, jagat media sosial masih dihebohkan dengan tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter.

Hal ini berkaitan dengan kekecewaan masyarakat terhadap instansi kepolisian yang dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus laporan masyarakat.

Tidak hanya berawal dari satu kasus saja, tagar ini terus menjadi sorotan bersamaan dengan adanya kasus kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap mahasiswa baru-baru ini.

Sehingga menjadi pemicu tagar #PercumaLaporPolisi tetap bertahan selama beberapa hari terakhir.

Berikut ini deretan kasus yang berkaitan dengan kepolisian sehingga picu viralnya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial terutama Twitter baru-baru ini mengutip Kompas.com:

Kasus pemerkosaan di Luwu Timur

Kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung mengemuka ke publik. Kasus ini diungkap langsung oleh ibu dari tiga anak tersebut.

Namun, kepolisian di Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Penghentian itu bahkan dilakukan hanya dua bulan sejak ibu tersebut membuat pengaduan ke polisi.

Menyusul kabar tersebut, netizen di dunia maya langsung merespons dengan tagar #Percumalaporpolisi.

Hal ini sebagai respons publik atas sikap polisi setempat yang terkesan mengabaikan kasus tersebut.

Terbaru, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan.

Ramadhan mengungkapkan, penyidik setempat telah membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut.

Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Korban pemalakan preman jadi tersangka

Kasus lainnya yang memicu tagar #PercumaLaporPolisi lainnya viral adalah, ketika seorang pedagang di Pasar Gambir, Medan, berinisial LG diduga dianiaya oleh dua orang laki-laki di pasar.

LG membuat laporan atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek Percut Sei Tuan AKB Janpiter Napitupulu, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021.

Polisi kemudian menangkap seseorang bernama BS yang diduga melakukan penganiayaan.

Namun, BS juga membuat laporan karena luka di beberapa bagian tubuh yang diakuinya akibat pukulan dan cakaran LG. Belakangan, polisi pun menetapkan BS dan LG sama-sama sebagai tersangka.

Usai kasus tersebut viral di media sosial, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu bakal dicopot dari jabatannya.

Argo menyatakan, Janpiter terbukti tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang pedagang di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan.

Pencopotan itu tengah dalam proses oleh Kapolda Sumatera Utara.

"Kapolsek Percut Sei Tuan terbukti tidak profesional dan dalam proses akan dicopot juga," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu, Kapolrestabes Medan telah mencopot Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan pada 12 Oktober 2021.

Argo mengatakan, pencopotan itu dilakukan setelah adanya audit terhadap penyidikan yang dilakukan polsek setempat.

Menurut Argo, berdasarkan audit, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan itu tidak profesional.

"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan," ujar dia.

Seorang kakek ditahan saat bela diri dari pencuri

Kekecewaan masyarakat terhadap pihak kepolisian semakin besar saat baru-barua ini seorang kakek, Kasmito (74) harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Demak.

Penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ini didakwa telah melakukan penganiayaan.

Mbah Minto, sapaan Kasmito, diduga menganiaya pencuri di kolam yang dijaganya. Pencuri yang diketahui bernama Marjani (38) warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Demak harus menjalani perwatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/9/2021) malam itu berawal saat Mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pencuri di kolam ikan milik Suhadak (53).

Namun, pelaku yang diduga melakukan pencurian justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap II dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
Haryanto, kuasa hukum Mbah Minto, dalam pers rilisnya mengatakan, dua petak kolam ikan yang dijaga oleh kliennya sering terjadi pencurian ikan.

Tak hanya ikan, alat-alat perikanan seperti mesin diesel dan pompa air juga sering hilang diambil orang.

Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.

Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto. Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.

Menurut Haryanto, tindakan Mbah Minto telah memenuhi unsur pembelaan diri seperti yang diatur Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”

“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” kata Haryanto yang juga Direktur LBH Demak Raya.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian.

Budi menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan warga yang menemukan seorang laki-laki dengan luka bacok pada bagian lengan kanan dan leher sebelah kiri.

Kemudian Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti senjata tajam jenis clurit panjang sekitar 43 sentimeter, polisi kemudian mengamankan Mbah Minto.

“Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku penganiayaan ini dijerat KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Budi, Rabu (13/10/2021).

Polisi banting mahasiswa saat demo

Kasus yang masih menjadi pembicaraan warganet belakangan ini juga kejadian polisi membanting tubuh mahasiswa yang diketahui peserta aksi demo.

Polisi membanting dan mempiting tubuh peserta demo yang terjadi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Kejadian itu terekam dalam sebuah video singkat yang menuai kemarahan publik kemudian viral di media sosial.

Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.

Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA. Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.

Brigadir NP, oknum polisi yang membanting FA dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro berujar, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 Huruf A dan Pasal 4 Huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa pembantingan FA tergolong sebagai pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) saat menangani massa aksi demo.

"Yang bersangkutan (NP), kita gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," urainya pada awak media, Kamis (14/10/2021).

Usai diberikan sanski itu, Polda Banten mengamankan NP. Pelaku diamankan di Divisi Propam Polda Banten sembari menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (NP) saat ini juga berada di Divisi Propam Polda Banten, sudah diamankan," ucapnya.

5 tahun lapor polisi kakak temukan adik lewat twitter

Tidak hanya deretan kasus di atas, viralnya seorang kakak menemukan adiknya berkat Twitter setelah lima tahun mencarinya juga menjadi pemicu tagar #PercumaLaporPolisi semakin dicari warganet.

Dilansir dari Tribun Jakarta, akun Twitter @arlinath menceritakan bahwa dirinya kehilangan adik laki-lakinya pada tahun 2015/2016.

Ia bersama keluarga sudah berupaya mencari dan melaporkan kehilangan adiknya itu kepada polisi.

Bahkan, karena sudah terlalu lama, keluarganya pun menyerah karena kondisi adiknya tersebut tunawicara.

Tetapi, setelah @arlinath curhat melalui akun Twitternya, Selasa (12/10/2021), akhirnya adiknya dapat ditemukan.

"Sebenarnya juga kita udah nyerahkarena g ada petunjuk sama sekali. dia tunawicara. nama nya Yehezkiel, biasa di panggil Eskil. tolong siapapun yang pernah liat dia atau tau keberadaan nya bisa dm gua. sebelom nya makasih banyak," tulis akun @arlinath pada Selasa (12/10/2021).

Cuitannya tersebut juga viral hingga membuat banyak netizen membantu untuk menemukan adiknya yang bernama Yehezkiel tersebut.

Bocah laki-laki berusia 13 tahun tersebut diketahui keberadaannya oleh netizen bernama @Puji6781478.

Bahkan netizen tersebut juga memperlihatkan foto Yehezkiel terbaru. Setelah rangkaian konfirmasi, foto yang dikirim tersebut ternyata memang benar sang adik yang dicari.

Akun @arlinath pun, pada Kamis (14/10/2021) mencuitkan bahwa adiknya yang hilang sudah berhasil ditemukan.

"Thx God, I found it," tulisnya.

(Sumber: Kompas.com Penulis Rakhmat Nur Hakim | Editor Rakhmat Nur Hakim)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/16/070200081/deretan-kasus-kepolisian-picu-viralnya-tagar-percumalaporpolisi-di-media

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke