Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur: Ayah Bisa Dipecat, Kasus Dibuka Lagi

Diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan dialami oleh 3 orang anak berusia di bawah 10 tahun di Kabupaten Luwu Timur pada 2019. Kejadian ini terungkap usai sang ibu dari ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak, termasuk kepolisian.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya, seorang ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Namun pada prosesnya, terjadi kejanggalan berupa penghentian secara sepihak atas kasus ini oleh kepolisian hanya dalam waktu 2 bulan semenjak pelaporan.

LBH Makassar sebagai tim pendamping korban telah mengirimkan surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020. Di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.

Bahkan dalam surat rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur tanggal 22 September 2020, Komnas Perempuan meminta  kepolisian melanjutkan kembali proses penyelidikan.

Ayah kandung terduga pelaku pemerkosaan bisa dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo turut memberikan tanggapan atas kekerasan seksual yang menimpa tiga anak tersebut.

Menurutnya, ASN harus diproses hukum apabila terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Apa pun, siapa pun yang melakukan kekerasan dan perkosaan harus diproses hukum," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Apabila pelakunya adalah seorang anggota aparatur sipil negara, ia terhitung mencemarkan korps ASN. "Bisa diberhentikan tidak hormat," kata dia.

Sayangnya, Tjahjo menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan ke Kemenpan RB. "Yang berwenang kepolisian dan belum ada laporan ke Kemenpan RB," tuturnya.

Tjahjo meyakini apabila ada laporan dan cukup bukti, kepolisian pasti akan memprosesnya.

Istana dukung proses penyelidikan kasus dibuka lagi

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pihaknya berharap Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

KSP menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun tersebut.

"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Jaleswari menuturkan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Padahal Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak. Karena itulah pada 7 Desember 2020 presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2020 Presiden Jokowi juga memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

"Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak," tutur Jaleswari mengutip pernyataan Jokowi.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat” tegasnya.

Selain itu, dia menekankan suara korban yang merupakan anak-anak harus didengarkan dan diperhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. "Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan ini.

“Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Dani Prabowo, Bayu Galih)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/09/064000481/pemerkosaan-3-anak-di-luwu-timur--ayah-bisa-dipecat-kasus-dibuka-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke