Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Kompas.com - 01/05/2024, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Butuh konfirmasi dari perguruan tinggi

Kendati demikian, Sony mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjut ke perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah menuntut ilmu sebelum pencabutan bantuan.

Jika perguruan tinggi mengonfirmasi mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi layak sebagai penerima, maka bantuan bisa dibatalkan.

"Kalau misalkan confirmed tidak layak lagi sebagai penerima KIP Kuliah, bisa diputus. Sudah jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah lagi," paparnya.

Selanjutnya, penerima bisa digantikan dengan mahasiswa lain yang membutuhkan, tergantung kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi pada semester berjalan.

Langkah serupa juga ditempuh saat pihaknya menerima aduan KIP Kuliah salah sasaran maupun pengunduran diri peserta secara mandiri.

Menurut Sony, Puslapdik akan kembali mengonfirmasi semua aduan ke perguruan tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Kemendikbud Ristek.

"Berbagai jenis aduan biasanya kami coba konfirmasi ke perguruan tinggi atau LLDikti," tuturnya.

Baca juga: 3 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Termasuk Gaya Hidup Mewah

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Terpisah, Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, kondisi ekonomi membaik dapat menjadi alasan pencabutan bantuan KIP Kuliah.

Hal tersebut berdasarkan evaluasi dan verifikasi oleh perguruan tinggi sebelum pencairan dana bantuan.

"Bisa jadi (dicabut jika ada laporan), namun terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi," ungkap Muni, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Selain faktor ekonomi, KIP Kuliah juga bisa dicabut jika akademik atau nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tidak memenuhi syarat.

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," kata dia.

Muni juga merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, meliputi:

  • Meninggal dunia
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  • Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Kompas.com telah menghubungi Manager Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip,
Utami Setyowati, serta  SPV Hubungan Masyarakat dan Promosi Undip, Astri Winarni, untuk meminta tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah.

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com