Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

KOMPAS.com - Dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah mewarnai lini masa media sosial.

Nama mahasiswa yang diduga menyalahgunakan KIP Kuliah satu per satu diungkap di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @undipmenfess.

Salah satunya, dalam unggahan pada Senin (29/4/2024) pagi, tampak tangkapan layar akun Instagram seorang influencer yang disebut menjadi peserta KIP Kuliah.

"Jujur ganyangka bgt aku dikasih tau ternyata dia juga penerima kipk, kecewa bgt pdhl bisa mengundurkan diri ya," tulis unggahan.

Sejumlah unggahan terkait penerima KIP Kuliah lain yang dinilai bergaya hidup mewah dan memiliki barang mahal pun mulai bermunculan.

Padahal, KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin atau rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (1/5/2024) pagi, beberapa mahasiswa penerima bantuan mengaku telah mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah.

Lantas, bagaimana tanggapan KIP Kuliah?

Penerima KIP Kuliah tidak layak bisa dicabut

Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya mengatakan, status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.

"Kalau tidak layak, dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Sony menjelaskan, beberapa kondisi bisa membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Misalnya, ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.

Salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP Kuliah juga bisa menjadi alasan pencabutan bantuan pendidikan dari Kemendikbud Ristek ini.

Tidak hanya itu, menurut Sony, penerima KIP Kuliah dituntut untuk memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus mengalir.

"Kondisi akademik yang tidak membaik setelah dilakukan pembinaan (bisa dicabut)," kata dia.

Kendati demikian, Sony mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjut ke perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah menuntut ilmu sebelum pencabutan bantuan.

Jika perguruan tinggi mengonfirmasi mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi layak sebagai penerima, maka bantuan bisa dibatalkan.

"Kalau misalkan confirmed tidak layak lagi sebagai penerima KIP Kuliah, bisa diputus. Sudah jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah lagi," paparnya.

Selanjutnya, penerima bisa digantikan dengan mahasiswa lain yang membutuhkan, tergantung kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi pada semester berjalan.

Langkah serupa juga ditempuh saat pihaknya menerima aduan KIP Kuliah salah sasaran maupun pengunduran diri peserta secara mandiri.

Menurut Sony, Puslapdik akan kembali mengonfirmasi semua aduan ke perguruan tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Kemendikbud Ristek.

"Berbagai jenis aduan biasanya kami coba konfirmasi ke perguruan tinggi atau LLDikti," tuturnya.

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Terpisah, Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, kondisi ekonomi membaik dapat menjadi alasan pencabutan bantuan KIP Kuliah.

Hal tersebut berdasarkan evaluasi dan verifikasi oleh perguruan tinggi sebelum pencairan dana bantuan.

"Bisa jadi (dicabut jika ada laporan), namun terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi," ungkap Muni, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Selain faktor ekonomi, KIP Kuliah juga bisa dicabut jika akademik atau nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tidak memenuhi syarat.

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," kata dia.

Muni juga merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, meliputi:

  • Meninggal dunia
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  • Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
  • Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Kompas.com telah menghubungi Manager Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip,
Utami Setyowati, serta  SPV Hubungan Masyarakat dan Promosi Undip, Astri Winarni, untuk meminta tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah.

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/01/123000965/beredar-dugaan-penyalahgunaan-dana-kip-kuliah-undip-status-penerima-bisa

Terkini Lainnya

Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke