Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Kompas.com - 30/04/2024, 14:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mendapatkan sorotan publik dan keluhan warganet di media sosial.

Hal itu terkait kebijakan barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. 

Salah satunya ramai mengenai bea masuk, pajak, dan denda lebih dari Rp 30 juta sepatu impor yang harganya Rp 10 juta.

Selain itu, ramai pula kasus Bea Cukai menahan bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan (Korsel) untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) sejak 2022.

Ditjen di bawah Kementerian Keuangan ini juga terkena kritikan saat menahan paket mainan dari luar negeri di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Berkaca dari sejumlah kasus tersebut, bisakah kinerja pegawai Bea Cukai dilaporkan agar ada pemeriksaan?

Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB


Laporkan ke Ombudsman

Terkait hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan masyarakat dapat melaporkan kinerja Bea Cukai yang dinilai bermasalah ke Ombudsman.

"Silakan jika masyarakat mau melaporkan terkait kinerja bea cukai kepada ombudsman, kami akan tangani secara profesional," ujar Yeka saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024).

Pihaknya menjelaskan, Ombudsman akan menanggapi laporan tersebut dengan memeriksa pejabat Bea Cukai terkait terhadap semua pelaksanaan regulasi dan prosedur yang ditjen itu berlakukan.

"Jika ada yang dilanggar, berarti di sana ada potensi maladministrasi," tambahnya.

Ombudsman akan memeriksa kinerja Ditjen Bea Cukai di lapangan dengan pelaksanaan regulasi dan prosedur sesuai kebijakan yang dibuat oleh Bea Cukai dan kementerian terkait.

Yeka menegaskan, pelaporan ke Ombudsman agenda utamanya untuk mengusut aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Bea Cukai. Misalnya ada aturan yang mungkin memberatkan masyarakat.

Untuk melaporkan kinerja Ditjen Bea Cukai ke Ombudsman, masyarakat dapat datang ke kantor Ombudsman tingkat pusat.

Kemudian, pelapor dapat menyampaikan laporannya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Namun meski dapat dilakukan, Yeka menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun terkait kinerja Ditjen Bea Cukai.

"Terkait kasus ini, belum ada yang lapor kepada Ombudsman," tegasnya.

Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com