Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Berakhir 31 Mei 2024, Bagaimana Kelanjutannya?

Kompas.com - 27/04/2024, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uji coba pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan BPJS Kesehatan akan berakhir pada Jumat (31/5/2024).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, hingga saat ini belum ada wacana apakah uji coba tersebut akan diperpanjang.

"Masih sesuai jadwal," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Perlu diketahui, uji coba membuat SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan sudah dimulai sejak Jumat (1/3/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Polri dan BPJS Kesehatan menerapkan aturan itu untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, hanya beberapa kantor polisi yang mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Wilayah uji coba membuat SKCK pakai BPJS Kesehatan

Kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024), Rizzky membeberkan sejumlah kantor polisi yang mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK.

Hal tersebut berlaku di:

  • Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)
  • Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
  • Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur)
  • Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
  • Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali)
  • Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Rizzky menyampaikan, setelah uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan.

"Kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN," ujar Rizzky.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, 30 kementerian atau lembaga (termasuk Polri) mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," tambahnya.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Bagaimana jika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif?

Rizzky menjelaskan, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif karena menunggak, peserta dapat mengaktifkan statusnya dengan cara membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, bila peserta menunggak dan belum mampu membayar iuran, peserta disarankan mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Halaman:

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com