Adapun jika pelaku mengirimkan link atau file tertentu, jangan dibuka karena ditakutkan link atau file tersebut akan menginstall malware yang bahkan bisa menyebabkan isi rekening terkuras.
Baca juga: Modus Penipuan File APK Kembali Muncul, Kali Ini Surat PHK dari Kantor Pusat
Menurut dia, modus penipuan seperti ini bisa terjadi salah satunya karena ada banyaknya data pribadi yang bocor.
"Dengan berbagai metode pelaku penipuan berhasil mengumpulkan data-data pribadi yang bocor, baik didapatkan dari forum atau darkweb, jual beli data perbankan bahkan salinan formulir pendaftaran kartu kredit yang biasa ditawarkan di pusat perbelanjaan," ungkapnya.
Kemudian pelaku akan menggabungkan data dari beberapa kebocoran yang terjadi sehingga bisa mendapatkan data pribadi yang cukup lengkap seperti Nama, NIK, alamat, nomor HP, nomor rekening, dan lainnya.
Pelaku kemudian bisa membuat identitas palsu dengan menggunakan data tersebut serta mengajukan pinjaman online menggunakan identitas palsu serta nomor rekening milik korban.
"Karena data yang dimasukkan pelaku penipuan itu data yang valid, dan berhasil diverifikasi oleh pihak pinjol, maka dana pinjol tersebut akan dikirim ke rekening korban. Lalu pelaku akan menghubungi korban untuk transfer dana yang dibilang salah transfer tadi," jelas dia.
Mengingat banyaknya terjadi kebocoran data akhir-akhir ini, kata Pratama, pemerintah harus mengambil langkah yang tegas supaya kebocoran data tidak terus terjadi.
"Salah satunya adalah Presiden dengan segera membentuk badan atau komisi PDP (Pelindungan Data Pribadi) sesuai diamanatkan dalam pasal 58 sampai dengan pasal 60 UU PDP," ungkap Pratama.
Di mana lembaga pengawas PDP ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, karena dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan.
Menurutnya, adanya Komisi PDP tersebut, pelaku dapat dikenakan dakwaan menggunakan UU KUHP.
Selain itu, pelaku penipuan yang memanfaatkan kebocoram data pribadi juga dapat dikenakan hukuman dari UU PDP pasal 67 sampai dengan pasal 68 dengan denda sampai dengan Rp 20 miliar serta hukuman kurungan sampai dengan 20 tahun.
"Sehingga hukuman tambahan ini akan lebih memberikan efek jera dan penipuan yang memanfaatkan kebocoran data pribadi tersebuf tidak terjadi kembali di kemudian hari," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.