Terpisah, Head of Corporate Secretary Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Adi Sunardi mengatakan, uang kertas dalam video bukanlah uang senilai Rp 1 juta dan Rp 3 juta.
Menurut dia, kertas pada video yang beredar merupakan House Note atau uang spesimen yang diterbitkan oleh Peruri.
"House Note (uang spesimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah dengan ciri-ciri:
"Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," imbuh Adi.
Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Emisi Terbaru Disebut Bisa Digunakan Saat Lebaran 2024, BI: Hoaks!
Adi menjelaskan, House Note adalah uang contoh atau uang spesimen yang diterbitkan perusahaan pencetak uang seperti Peruri.
Penerbitan uang ini bertujuan untuk mempromosikan kemampuan perusahaan dalam mencetak uang menggunakan teknologi dan fitur keamanan tertentu.
"Sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan produk/uang yang diproduksi Peruri," ujar dia.
Lantaran digunakan sebagai alat pemasaran, jenis uang ini juga tidak diperjualbelikan.
Dilansir dari laman resmi, Peruri tercatat telah mencetak tiga seri House Note, yaitu:
Peruri juga menerbitkan House Note 3.1 yang merupakan seri uang spesimen hasil kerja sama dengan perusahaan percetakan Inggris, De La Rue, serta perusahaan percetakan keamanan Swiss, Sicpa SA.
Sama seperti seri 3.0, House Note 3.1 masih mengangkat tema "The Inspiring Tales" dengan dominan warna ungu dan gambar elang jawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.