Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Kompas.com - 28/03/2024, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Padahal, pengemudi perlu memerhatikan kondisi kesehatan mental dan kelayakan kendaraannya sebelum memulai perjalanan.

"Remnya bagus tidak, bagaimana kestabilan kendaraan. Kalau mobil tidak nyaman, orang tidak aman. Kalau mobil nyaman, orang aman," imbuh dia.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rest area di jalan-jalan tol wajib menyediakan bengkel kecil bagi kendaraan yang berlalu-lalang. Keberadaan bengkel tersebut menjadi syarat rest area dapat beroperasi.

Sayangnya, kata dia, rest area lebih banyak hanya menyediakan fasilitas pengisian angin atau bensin bagi kendaraan.

Menyikapi hal tersebut, Yayat menegaskan, pengguna kendaraan perlu memerhatikan mobil atau motor yang dipakai sebelum berkendara agar tidak perlu berhenti di rest area.

Yayat menambahkan, kecelakaan beruntun dapat dicegah dengan adanya fasilitas kesehatan yang memenuhi kebutuhan pengemudi.

"Fasilitas kesehatan saat ini kurang. Kita jarang menemukan layanan transportasi di jalan raya yang tanpa fasilitas kesehatan," tegas dia.

Menurutnya, Puskesmas, Jasamarga, dan Dinas Perhubungan setempat seharusnya dapat menyediakan fasilitas kesehatan di rest area tol untuk masyarakat.

Padahal, fasilitas kesehatan ini dapat diadakan untuk memberikan bantuan kepada pengemudi dan penumpang terkait masalah fisik dan psikisnya maupun untuk beristirahat.

"Tekanan dalam perjalanan, tekanan dalam kesehatan, tekanan dalam psikis tidak mampu terkendalikan (oleh pengemudi). Jadi, butuh fasilitas untuk mendukung kesehatan mental. Itu jarang diungkap," terang dia. 

Baca juga: 5 Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Jaga jarak aman dan kecepatan

Terpisah, pengamat transportasi Universitas Indonesia Tri Cahyono menyarankan pengguna kendaraan untuk saling menjaga jarak dengan kendaraan lain.

"Jaga jarak antara dua kendaraan dan batas kecepatan yang tepat," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Tri menjelaskan, jarak antara kendaraan diperlukan agar kendaraan punya waktu untuk mengerem dan berhenti tanpa menabrak kendaraan di depannya.

Selain itu, pengendara wajib mematuhi rambu batas kecepatan maksimal yang berlaku di jalan yang dilaluinya.

"Juga ditambah dua detik untuk antisipasi waktu reaksi pengemudi hingga menginjak rem," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com