“Tentu dari konsep ini, itu nilai akademiknya dimana? Kan nggak ada sama sekali. Makanya saya tegaskan, ini bukan magang. Terlalu tinggi istilahnya kalau magang,” tegas Hibnu.
Dalam penanganan kasus ini, Hibnu menilai bahwa kepolisian harus lebih jeli dan teliti. Ia mengatakan, kejadian seperti ini terjadi karena latar belakang ketidaktahuan dari instansi pendidikan dan mahasiswa, atau memang ada faktor lain di baliknya.
Baca juga: Kronologi Dugaan Perdagangan Orang di Jerman, Magang Berkedok Kampus Merdeka
Lebih lanjut, Hibnu menyayangkan puluhan perguruan tinggi negeri bisa percaya begitu saja dengan perusahaan yang menawarkan embel-embel tersebut.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana literasi, pemahaman, dan kehati-hatian perguruan tinggi pengirim terkait dengan konsep magang, apalagi sampai ke luar negeri.
Menurut Hibnu, untuk melakukan magang di luar negeri adalah sesuatu yang cukup sulit dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia apabila sesuai prosedur.
“Untuk mengirim dosen ke luar negeri saja sulit, apalagi mahasiswa. Tidak mudah karena banyak SOP yang harus dilakukan. Unsoed saja yang pernah mengirimkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke luar negeri saja sangat ketat, apalagi ini katanya magang,” katanya.
Namun sayangnya, banyak perguruan tinggi yang tergiur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dari Kemendikbud.
Saat perguruan tinggi mampu mengirim banyak mahasiswanya ke luar negeri, akhirnya penilaian IKU dari Kementerian juga menjadi tinggi.
Akhirnya, banyak puluhan perguruan tinggi tersebut yang menjadi korban karena tergiur indikator tersebut.
Hibnu juga menyayangkan, seharusnya, perguruan tinggi juga melakukan double checking apabila ada tawaran untuk magang di luar negeri.
“Seharusnya, tiap perguruan tinggi itu seharunya punya unit kerja sama dengan berbagai pihak apabila ada mahasiswa atau dosen yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Misalnya, di Unsoed itu ada International Relation Office (IRO),” jelasnya.
Nantinya, unit kerja sama ini akan melakukan pengecekan apabila ada tawaran kerja sama ke luar negeri masuk ke perguruan tinggi terkait.
Untuk melakukan pengecekan, unit kerja sama ini akan melakukannya ke beberapa instansi, seperti kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ke tempat magang di luar negeri, hingga Kedutaan Besar di negara terkait.
Dilihat dari kasus tersebut, Hibnu menilai bahwa kasus eksploitasi kerja berkedok magang ini bisa dijerat dengan pasal TPPO, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Apabila betul memang ada eksploitasi mahasiswa dan dipekerjakan dengan tidak sesuai, maka pelaku dapat diancam hukuman tersebut.