Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, dikutip dari Kompas.com (27/10/2023).
Anggota majelis pemeriksaan DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut berisi tentang metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.
Saat MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, KPU RI justru tidak menindaklanjuti dengan cara merevisi aturan.
Baca juga: Kata Anies-Ganjar soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik Loloskan Gibran
Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang sering dijuluki "wanita emas".
Ia mengaku telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke beberapa tempat, dilansir dari Kompas.com (3/4/2023).
Padahal, Hasyim seharusnya sudah mendapatkan surat tugas untuk hadir dalam penandatanganan dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
Terlebih, dalam waktu yang bersamaan, masih berlangsung verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu calon pendaftar peserta pemilu.
Kedekatan Hasyim dan Hasnaeni terbukti melalui percakapan antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan.
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Aryo Putranto Saptohutomo, | Editor: Novianti Setuningsih, Aryo Putranto Saptohutomo, Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Baca juga: Arti Sanksi Peringatan Keras untuk Ketua KPU yang Langgar Kode Etik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.