Tak hanya empat perusahaan yang akan diselidiki, Burhanuddin mengungkapkan, ada enam perusahaan lain yang juga terindikasi melakukan tindak korupsi.
Enam perusahaan ini diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI tahap kedua. Perusahaan tersebut terindikasi lakukan korupsi senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar.
Namun, keenam perusahaan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nantinya, temuan ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka pemulihan aset.
Atas temuan korupsi ini, Jaksa Agung mengimbau perusahaan-perusahaan debitur LPEI agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan. Tindakan ini dilakukan agar tidak berlanjut kepada proses pidana.
Di sisi lain, Sri Mulyani memastikan LPEI akan terus mengusut kasus kredit-kredit bermasalah dan bekerja sama dengan institusi terkait.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik,” jelas Sri Mulyani, dilansir dari Kontan.
"Zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.