Belum kelar kasus Firli Bahuri, masyarakat dikejutkan dengan temuan pungli pegawai di lingkungan Rutan KPK.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (27/2/2024), sebanyak 78 pegawai dinyatakan bersalah melakukan pungli dan menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung.
Permintaan maaf ini merupakan eksekusi atasi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai.
Sebanyak 78 orang di antaranya dinyatakan terbukti bersalah, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke pihak Inspektorat.
Baca juga: Penjelasan Kemenkumham soal Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Disebut Pelesiran Naik Pesawat
Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, tampak puluhan pegawai berbaris mengenakan kemeja putih dan celana hitam untuk meminta maaf.
"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya.
Saat itu, selain mengeksekusi putusan etik, KPK turut menegakkan dugaan pelanggaran disiplin para pegawainya.
Sekjen KPK pun sudah membentuk tim pemeriksa yang berisi unsur Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Biro Umum, serta atasan pegawai yang disidang.
Di sisi lain, Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi juga tengah mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli itu dengan lebih dari 10 orang tersangka.
Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf
Kurang dari satu bulan kemudian, KPK menetapkan 15 orang pegawai dan eks pegawai di lingkungan Rutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli.
KPK menduga, uang hasil pungli terhadap tahanan di Rutan KPK tersebut mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.
"Besaran jumlah uang yang diterima Hengki dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Hengki merupakan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022 yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.