Salah satu petugas mengatakan bahwa koper miliknya sudah diterima dalam kondisi yang pecah.
"Salah satu petugas disana berkata 'Maaf pak, saya mendapat kabar bahwa koper bapak sudah kami terima dalam kondisi pecah'. Sontak, saya kesal," kata Rehan.
Baca juga: Beredar Foto Rincian Ganti Rugi Penumpang untuk Keterlambatan Pesawat, Ini Kata AP dan Maskapai
Setelah itu, petugas tersebut langsung pergi dan memanggil temannya untuk melakukan diskusi lebih lanjut.
Beberapa saat kemudian, kedua petugas tersebut memberikan kompensasi atau ganti rugi senilai Rp 300.000 untuk koper rusak itu.
"Akhirnya mereka pun kembali mendatangi saya dan berkata 'Pak, karena kopernya hanya rusak sebagian, kebijakan kami (saya lupa bandara atau maskapai) adalah memberi kompensasi sebesar Rp 300.000," jelas Rehan.
"Saya kaget, karena mana bisa koper diperbaiki body-nya saja. Apalagi Rp 300.000 tidak akan cukup membeli body baru. Saya pun membalas, 'aturan macam apa yang bilang seperti itu?,'" imbuhnya.
Di sisi lain, petugas tersebut juga memberikan salinan peraturan terkait besaran kompensasi yang diberikan.
"Saya lupa detailnya namun ternyata memang secara hukum, nominalnya tertera sebesar Rp 300.000 untuk rusak bagasi sebagian," tutur Rehan.
"Saya yang sudah pasrah karena memang ternyata ada regulasinya pun hanya menandatangani dan memberikan nomor rekening saya. Uang pun saya terima dalam waktu kurang dari 3 hari kerja," kata dia.
Untuk diketahui, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 pasal 5 & 6, koper rusak menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.
Bagi kerusakan bagasi yang tercatat, ganti rugi akan diberikan sesuai dengan jenis kerusakan dari segi bentuk, ukuran, dan merek bagasi yang tercatat atau dilaporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.