Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warganet Keluhkan Koper Rusak Saat Mendarat di Bandara

Kompas.com - 16/03/2024, 21:35 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Salah satu petugas mengatakan bahwa koper miliknya sudah diterima dalam kondisi yang pecah.

"Salah satu petugas disana berkata 'Maaf pak, saya mendapat kabar bahwa koper bapak sudah kami terima dalam kondisi pecah'. Sontak, saya kesal," kata Rehan.

Baca juga: Beredar Foto Rincian Ganti Rugi Penumpang untuk Keterlambatan Pesawat, Ini Kata AP dan Maskapai

Koper rusak sebagian diberi kompensasi Rp 300.000

Setelah itu, petugas tersebut langsung pergi dan memanggil temannya untuk melakukan diskusi lebih lanjut.

Beberapa saat kemudian, kedua petugas tersebut memberikan kompensasi atau ganti rugi senilai Rp 300.000 untuk koper rusak itu.

"Akhirnya mereka pun kembali mendatangi saya dan berkata 'Pak, karena kopernya hanya rusak sebagian, kebijakan kami (saya lupa bandara atau maskapai) adalah memberi kompensasi sebesar Rp 300.000," jelas Rehan.

"Saya kaget, karena mana bisa koper diperbaiki body-nya saja. Apalagi Rp 300.000 tidak akan cukup membeli body baru. Saya pun membalas, 'aturan macam apa yang bilang seperti itu?,'" imbuhnya.

Di sisi lain, petugas tersebut juga memberikan salinan peraturan terkait besaran kompensasi yang diberikan.

"Saya lupa detailnya namun ternyata memang secara hukum, nominalnya tertera sebesar Rp 300.000 untuk rusak bagasi sebagian," tutur Rehan.

"Saya yang sudah pasrah karena memang ternyata ada regulasinya pun hanya menandatangani dan memberikan nomor rekening saya. Uang pun saya terima dalam waktu kurang dari 3 hari kerja," kata dia.

Untuk diketahui, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 pasal 5 & 6, koper rusak menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.

Bagi kerusakan bagasi yang tercatat, ganti rugi akan diberikan sesuai dengan jenis kerusakan dari segi bentuk, ukuran, dan merek bagasi yang tercatat atau dilaporkan.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Penumpang Tak Boleh Pakai Free Charging di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan AP II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com