Di sisi lain, Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT Tahunan sampai batas waktu pelaporan memang akan dikenakan sanksi.
Bukan jutaan, DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 jika tidak memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Jika tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, wajib pajak akan dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan.
"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.