Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan Diancam Sanksi 89 Persen, DJP: Itu Penipuan

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan surat peringatan yang menyebut wajib pajak belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @ae_rich_and_esu, Jumat (8/3/2024) petang.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar email yang memuat pemberitahuan kurang bayar serta pelaporan SPT Tahunan.

Surat tersebut menyampaikan, wajib pajak belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya di SPT masa bulanan dan belum melaporkan SPT Tahunan sejak 2022 sampai Januari 2024.

Surat itu juga menuding wajib pajak lalai dan sengaja mangkir dari pembayaran pajak bulanan serta laporan SPT Tahunan, sehingga akan diberikan sanksi administrasi final.

"Segera lakukan pembayaran pajaknya dan melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak di daerah pajak setempat atau klik agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 89 persen," tulisnya.

Pesan turut menuliskan, wajib pajak yang tidak mengonfirmasi hingga tanggal tertentu akan dikenakan biaya Rp 15 juta per bulan keterlambatan serta penonaktifan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Lantas, benarkah surat peringatan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)?

Penjelasan DJP Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan, pihaknya tidak pernah membuat surat peringatan seperti dalam unggahan.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, DJP tidak pernah membuat surat seperti yang beredar di media sosial X (Twitter) tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Menurutnya, DJP Kemenkeu hanya mengirimkan email resmi dengan menggunakan domain atau akhiran "@pajak.go.id" kepada para wajib pajak.

"Apabila masyarakat menerima email selain dari domain @pajak.go.id, maka dapat dipastikan bahwa email tersebut merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," imbuhnya.

Dwi menerangkan, kebanyakan email modus penipuan menyamarkannya dengan membuat email serupa, seperti berakhiran "@pajakk.go.id", "@pajjak.go.id", atau "@pajaak.go.id".

Penipu juga kerap menambahkan huruf tertentu agar domain email tampak semirip mungkin dengan milik DJP.

Dwi pun berharap, masyarakat dapat lebih teliti lagi dalam menerima email-email modus penipuan seperti pada unggahan.

Jika masih ragu, menurutnya, masyarakat dapat mengonfirmasi terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Konfirmasi dapat dilakukan dengan cara menghubungi kontak yang tercantum dalam situs resmi https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

"Dan melaporkan segala bentuk penipuan melalui saluran pengaduan resmi DJP," kata Dwi.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada apabila menerima email serupa dikarenakan maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP," imbuhnya.


Denda tidak lapor SPT Tahunan

Di sisi lain, Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT Tahunan sampai batas waktu pelaporan memang akan dikenakan sanksi.

Bukan jutaan, DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 jika tidak memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Jika tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, wajib pajak akan dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan.

"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/11/103000165/ada-surat-peringatan-belum-lapor-spt-tahunan-diancam-sanksi-89-persen-djp-

Terkini Lainnya

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke