Dalam menetapkan penerima manfaat bansos, Kemensos dan Dinas Sosial (Dinsos) mengacu sejumlah aturan yang sudah ditetapkan, salah satunya Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
"Kelayakan dan ketidaklayakan untuk miskin acuannya banyak, mulai Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang fakir miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) masing-masing mempunyai standar kemiskinan," ungkap Arif.
Masing-masing penerima bansos bisa mendapat nominal yang berbeda. Menurut Arif, perbedaan itu bergantung pada jenis bansos yang diterima, kategori penerima, dan juga komponennya.
Mengacu Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, orang yang tidak mampu terbagi menjadi dua, yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu teregister dan fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Berikut kriteria penerima bansos Kemensos:
Baca juga: Daftar Bansos dan BLT yang Cair pada Maret 2024
Penerima bansos juga bisa saja tidak lagi mendapat haknya apabila sudah tidak memehuni kriteria.
"Bisa (tidak menerima bansos), jika terbukti tidak layak menerima bansos, bisa diusulkan dikeluarkan dari DTKS," kata Arif.
Namun, proses pencabutan hak bansos juga melalui persetujuan yang panjang dan melibatkan beberapa pihak, mulai dari desa, dinas Kabupaten/Kota, dan Kemensos.
Dilansir dari Kompas.com (29/8/2024), berikut cara daftar bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:
Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah. Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online
Adapun untuk memastikan apakah pemohon sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, bisa juga dilakukan secara online, berikut caranya:
Apabila nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai bansos yang akan diterima akan muncul, baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, hingga Sembako Adaptif.
Sebaliknya, jika nama tidak terdaftar, muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.