Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Tutorial Cara Daftar Bansos "Anti Gagal", Ini Faktanya

Kompas.com - 06/03/2024, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Kriteria penerima bansos Kemensos

Dalam menetapkan penerima manfaat bansos, Kemensos dan Dinas Sosial (Dinsos) mengacu sejumlah aturan yang sudah ditetapkan, salah satunya Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

"Kelayakan dan ketidaklayakan untuk miskin acuannya banyak, mulai Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang fakir miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) masing-masing mempunyai standar kemiskinan," ungkap Arif.

Masing-masing penerima bansos bisa mendapat nominal yang berbeda. Menurut Arif, perbedaan itu bergantung pada jenis bansos yang diterima, kategori penerima, dan juga komponennya.

Mengacu Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, orang yang tidak mampu terbagi menjadi dua, yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu teregister dan fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Berikut kriteria penerima bansos Kemensos:

1. Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister

  • Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  • Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  • Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
  • Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  • Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  • Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
  • Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  • Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  • Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  • Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
  • Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

2. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister

  • Gelandangan
  • Pengemis
  • Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
  • Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
  • Korban Tidak Kekerasan
  • Pekerja Migran Bermasalah Sosial
  • Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
  • Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
  • Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
  • Penderita Thalassaemia Mayor
  • Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Baca juga: Daftar Bansos dan BLT yang Cair pada Maret 2024

Penerima bansos bisa dicabut

Penerima bansos juga bisa saja tidak lagi mendapat haknya apabila sudah tidak memehuni kriteria.

"Bisa (tidak menerima bansos), jika terbukti tidak layak menerima bansos, bisa diusulkan dikeluarkan dari DTKS," kata Arif.

Namun, proses pencabutan hak bansos juga melalui persetujuan yang panjang dan melibatkan beberapa pihak, mulai dari desa, dinas Kabupaten/Kota, dan Kemensos.

Cara daftar bansos lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos

Dilansir dari Kompas.com (29/8/2024), berikut cara daftar bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah. Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online

Cara cek penerima bansos

Adapun untuk memastikan apakah pemohon sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, bisa juga dilakukan secara online, berikut caranya:

  • Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Lalu, isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Isi kode captcha yang ditampilkan dan klik opsi "Cari Data"
  • Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima bansos berdasarkan wilayah yang diinput.

Apabila nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai bansos yang akan diterima akan muncul, baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, hingga Sembako Adaptif.

Sebaliknya, jika nama tidak terdaftar, muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com