Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan.
Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian terdekat.
Laporan ke kepolisian dapat diajukan secara online melalui:
Masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan promo umrah atau pengiriman parsel via WhatsApp kepada laman aduan Kemenkominfo serta penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Terlanjur Buruk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.