Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2024 Dibuka Mulai Maret, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kompas.com - 19/02/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Persyaratan dokumen CPNS 2024

Selain memenuhi syarat umum, calon peserta perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan yang diunggah ke situs pendaftaran.

Merujuk seleksi CPNS 2023, seperti dilansir laman SSCASN BKN, peserta perlu mengunggah hasil pindai atau scan sejumlah dokumen meliputi:

  • Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Swafoto maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Transkrip nilai maksimal 500 Kb dengan format pdf
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Baca juga: Beredar Video Bocoran Jadwal Tes CPNS dan PPPK 2024, Ini Kata BKN

Formasi CPNS 2024

Pemerintah akan membuka total 2,3 juta lapangan kerja dalam seleksi pengadaan CASN 2024.

Sebanyak 690.822 formasi di antaranya dikhususkan untuk lulusan baru atau fresh graduate, sedangkan PPPK sebanyak 1.605.694.

Berikut perinciannya:

Formasi CASN di instansi pusat

  • Total formasi yang dibuka: 429.183 formasi
  • CPNS: 207.247 formasi
  • PPPK: 221.936 formasi.

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi CASN di instansi daerah

  • Total formasi yang dibuka: 1.867.333 formasi
  • CPNS: 483.575 formasi
  • PPPK: 1.383.758 formasi.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk:

  • Guru: 419.146 formasi
  • Tenaga kesehatan: 417.196 formasi
  • Tenaga teknis: 547.416 formasi.

Sementara itu, alokasi untuk sekolah kedinasan dibuka sebanyak 6.027 formasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com