Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, jika Dinilai Ada Kesalahan

Kompas.com - 16/02/2024, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Dilansir dari Kompas.id, Kamis (8/2/2024), jika KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024, sidang perdana akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024.

Selanjutnya, KPU akan menjawab keberatan pemohon, sedangkan kandidat pasangan capres dan cawapres lain akan memberikan keterangan maupun bantahan selaku pihak terkait.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan hadir dalam persidangan sebagai pemberi keterangan.

Setelah itu, sidang akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, baik dari pemohon, KPU, atau pihak terkait.

Guna menguatkan dalil-dalil yang diajukan, setiap pihak juga biasanya akan mengajukan saksi ahli.

Pasal 78 UU MK mengatur, putusan MK terkait permohonan sengketa hasil pilpres wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Real Count Pemilu 2024 dari KPU?

Menurut rencana, MK akan memutus perkara sengketa pilpres tersebut pada 16 April 2024 atau hari pertama setelah libur Lebaran usai.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 8-15 April.

Terdapat tiga macam putusan yang dapat diterbitkan, yakni putusan (final), putusan sela, dan ketetapan.

Putusan sela berisi perintah kepada KPU atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan obyek sengketa.

Misalnya, berupa pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, atau tindakan lainnya.

Jika putusan sela dijatuhkan, MK akan kembali menggelar persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela sebagai dasar menjatuhkan putusan (final).

Sementara suatu ketetapan dikeluarkan jika permohonan ternyata bukan menjadi kewenangan MK, permohonan ditarik kembali, atau pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan sah.

Baca juga: KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com