Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutorial Mencoblos, Ini 5 Hal yang Dilarang Saat Berada di TPS

Kompas.com - 14/02/2024, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi berupa pencoblosan atau pemungutan suara secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang buka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana mengingatkan agar pemilih menerapkan etika di dalam TPS pada saat menggunakan hak suaranya.

”Secara etik, misalnya, pemilih hadir ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen identitas yang diminta untuk memilih. Sesuai dengan jadwal di undangan,” kata Ihsan, dilansir dari Kompas.id.

Pemilih tidak boleh bertindak semaunya saat berada di TPS. Karena ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Jika melanggar, pemilih bisa dikenai sanksi.

Lantas, apa saja hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos di TPS?

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan untuk Setiap Kategori Pemilih

5 hal yang dilarang saat mencoblos di TPS

Hal-hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Berikut 5 hal yang dilarang saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024:

1. Datang melebihi waktu yang ditentukan

Salah satu etika pemilih yang perlu dilakukan saat mencoblos di TPS adalah datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pada dasarnya, TPS akan buka mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat. Namun, masing-masing kategori pemilih mempunyai jadwal waktu pencoblosan yang berbeda. Berikut perinciannya:

Pemilih dalam DPT

  • Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke TPS pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih dalam DPTb

  • Sementara pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) bisa hadir mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
  • Mereka diimbau untuk datang paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Pemilih dalam DPK

  • Adapun mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada 12.00-13.00 waktu setempat.
  • Khusus pemilih ini, mereka dipastikan bisa mencoblos selama surat suara masih tersedia.

 Baca juga: Petugas PPS dan KPPS di Bantul Wajib Setor Nomor KK, NIK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Penjelasan KPU

2. Berkampanye

Diberitakan Kompas.id, pemilih dilarang berkampanye di dalam TPS.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com