KOMPAS.com - Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang yang memiliki gelar raja, ratu, kaisar, atau permaisuri.
Monarki sudah ada sejak manusia pertama kali membentuk peradaban. Misalnya orang Mesir kuno, memandang raja mereka sebagai dewa.
Mulai tahun 1500-an, banyak raja Eropa yang mengklaim bahwa kekuasaan mereka berasal langsung dari Tuhan untuk melegitimasi kekuasaannya.
Namun, pada 1700-an, banyak warga negara yang memandang raja bukan sebagai penguasa ilahi, dan membentuk republik atau sebuah negara yang diperintah oleh rakyat.
Baca juga: 10 Kerajaan Terbesar Sepanjang Sejarah, Apa Saja?
Dikutip dari laman Britannica, monarki adalah sistem politik yang didasarkan pada kedaulatan atau pemerintahan yang tidak terbagi dan dipimpin oleh satu orang.
Istilah monarki digunakan untuk negara-negara yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh raja, seorang penguasa individu yang berfungsi sebagai kepala negara.
Raja umumnya dapat memerintah seumur hidup dan Ia biasanya mendapatkan kedudukannya melalui keturunan.
Artinya, ketika raja yang sedang memimpin meninggal, putra, putri, atau kerabat lainnya akan menjadi raja berikutnya.
Monarki pernah menjadi hal yang umum di seluruh dunia, namun sekarang hanya sebagian.
Baca juga: 5 Kerajaan Terkecil di Dunia, Ada yang Wilayahnya Lebih Kecil dari Kota Bandung
Ada beberapa bentuk sistem pemerintahan monarki, namun yang paling umum adalah monarki absolut dan monarki konstitusional.
Dalam sistem monarki absolut, raja memerintah dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Sekarang, sistem pemerintahan ini tidak begitu populer.
Dilansir dari laman Royal Collection Trust, monarki absolut adalah bentuk pemerintahan di mana raja atau ratu memegang kekuasaan dan kendali penuh atas negara.
Monarki absolut sendiri menjadi bentuk pemerintahan yang populer pada abad pertengahan Inggris hingga sekitar abad ke-18.
Meski sudah tidak ada lagi di Eropa, namun contoh negara modern dengan sistem monarki absolut adalah Kesultanan Oman, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Negara Brunei.
Baca juga: Apa Perbedaan Presiden dan Perdana Menteri? Berikut Penjelasannya
Monarki konstitusional adalah suatu bentuk pemerintahan di mana suatu negara diperintah oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi.
Negara dengan sistem monarki ini biasanya memiliki pemerintahan yang menjalankan kekuasaan sebenarnya dari negara tersebut. Pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Contoh negara dengan sistem monarki konstitusional adalah United Kingdom, Jepang, Kanada, Swedia, Belgia, Kamboja, Belanda, Norwegia, Spanyol, Yordania, dan Thailand.
Baca juga: Singapura Jadi Negara Paling Tidak Korup di Asia, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.