Syarat untuk mendaftar haji
Dikutip dari laman Kemenag, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mendaftar haji:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- KTP aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
- Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, calon jemaah perlu membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kemenag.
Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji reguler:
1. Buka tabungan haji di BPS BPIH
- Kunjungi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) sesuai domisili
- Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
- Tanda tangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
- Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili BPS sebesar Rp 25 juta
- Selanjutnya, BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar
- Setiap lembar bukti setoran ditempel pasfoto calon jemaah haji ukuran 3x4
- Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
2. Daftar ke Kantor Kemenag
- Kunjungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- Tunjukkan persyaratan asli dan serahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
- Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Serahkan SPPH kepada petugas untuk didaftarkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan mendapatkan nomor porsi
- Calon jemaah akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas
- Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya ditempel pasfoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.