Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies dan Ganjar Sindir Jalan Rusak di Lampung, Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 23/01/2024, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyinggung soal jalan rusak di Provinsi Lampung. 

Dalam kunjungan kampanyenya di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (14/1/2024), Anies sempat menanyakan soal kondisi jalan rusak yang dilaluinya.

Menurut Anies, jalan rusak itu tak hanya membahayakan tetapi juga menghambat distribusi pangan.

"Banyak dari produk pertanian dari Lampung yang tidak layak jual karena jalan rusak," kata dia, dikutip dari Kompas.com (14/1/2024).

Hal yang sama juga disinggung Ganjar ketika berkunjung ke Pondok Pesantren Roudlotussolihin, Lampung Selatan, Senin (22/1/2024).

Dilansir dari Kompas.com, kondisi jalanan menuju pondok pesantren tersebut memang rusak dan banyak lubang berukuran besar.

Kondisi jalan rusak di Lampung pernah mendapatkan sorotan, terutama saat kunjungan Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. 

Jalan rusak tersebut jika dibiarkan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas jalan yang rusak?

Penanggung jawab jalan rusak

Perbaikan jalan rusak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengacu pada aturan tersebut, penanggung jawab jalan rusak adalah penyelenggara jalan.

Penyelenggara wajib dan segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara penyelenggara jalan menurut UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan penyelenggara jalan dalam hal ini adalah pihak-pihak di pemerintah.

Pihaknya menjelaskan, jalan nasional menjadi wewenang Ditjen Bina Marga Kementeruan PUPR.

Sedangkan jalan provinsi wewenangnya pemerintah provinsi, sementara jalan kota/kabupaten wewenangnya pemkot atau pemkab.

Baca juga: Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kemen PUPR via Aplikasi Jalan Kita

Sanksi penyelenggara jalan yang tak benahi jalan rusak

Djoko menyebutkan, jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak, mereka wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.

Pemberian tanda atau rambu tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Warga setempat yang terdampak jalan rusak bisa menuntut haknya kepada penyelenggara jalan. 

Jika penyelenggara jalan tidak segera melakukan perbaikan sehingga menimbulkan korban kecelakaan, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Apabila korban mengalami luka berat, penyelenggara jalan juga dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

"Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan," kata Djoko kepada Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Pujian Airlangga Hartarto untuk Gubernur Lampung soal Jalan Rusak

Halaman:

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com