Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pengendara Motor Pakai Kulit Hewan Langka, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 18/01/2024, 19:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan seorang pengendara disebut menghias motornya diduga dengan kulit hewan langka, viral di media sosial.

Unggahan video tersebut diunggah akun Instagram @say_viideo pada Rabu (17/1/2024).

Dari unggahan video, tampak hewan seperti trenggiling dan kucing hutan di kendaraan tersebut.

"Video ini dikirim sahabat @indoflashlight mengenai adanya pengendara yang diduga menghias motornya menggunakan kulit satwa di jalan sekitar Tegal Jawa Tengah," tulis pengunggah.

"Belum diketahui kebenaran video ini apakah kulit asli atau tidak. Namun yang jelas hal ini tidak untuk di contoh karena bisa berefek buruk. Dimana trenggiling salah satunya satwa yang dilindungi dan terancam punah karena perburuan liar dan perdagangan satwa," tambahnya.

Hingga Kamis (18/1/2024) sore, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 79.000 kali dan dikomentari oleh 40 warganet.

Baca juga: Corona Menyelamatkan Trenggiling


Penjelasan polisi

Terkait video tersebut, Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengonfirmasi lokasi pengendara sepeda motor tersebut berada di Tegal, Jawa Tengah.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi terkait dengan pria yang ada dalam unggahan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada informasi. Namun kalau kami cek untuk lokasi melintas di SD Negeri Grogol, lokasi di Dukuhturi, Kabupaten Tegal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan menyelidiki terkait dengan identitas pengendara tersebut.

"Sementara akan kami selidiki terkait hal tersebut. Setiap informasi dari masyarakat akan dilakukan pengecekan," ungkapnya.

Baca juga: Sanksi yang Diberikan Kampus terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Unesa

Polisi buru pengendara 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, terkait lokasinya memang ada di wilayah Tegal, namun pengendara itu hanya melintas saja.

"Sampai saat ini belum ada informasi terkait pengendara yang bersangkutan. Karena itu, kita juga sedang cek itu video kapan dibagikannya," ungkapnya terpisah, Kamis.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pengendara yang ada dalam unggahan tersebut.

"Jadi, tadi sudah kita sampaikan ke jajaran, apabila menemukan pengendara yang ada dalam unggahan itu untuk segera diambil langkah-langkah untuk ditindaklanjuti dan diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan," imbuh Stefanus.

Sebagai informasi, unggahan video tersebut sebelumnya pernah viral di media sosial pada (2/1/2024).

Baca juga: Trenggiling Terancam Punah, Pentingnya Edukasi dan Rehabilitasi

Trenggiling dan kucing hutan termasuk 

Trenggiling dan kucing hutan seperti dalam video tersebut, keduanya tergolong sebagai satwa langka dan dilindungi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2024), pengendara dalam video juga terlihat melakukan modifikasi berlebihan, membahayakan, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan berlalu lintas.

Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com