Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UNS Mengundurkan Diri, Ini Profil dan Sepak Terjangnya

Kompas.com - 18/01/2024, 18:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sempat diperiksa kejaksaan

Pada 31 Agustus 2023, Jamal Wiwoho sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Jamal diperiksa selama 7,5 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, Jamal Wiwoho diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di UNS.

“Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022,” ucap dia, dikutip dari Kompas.com (1/9/2023).

Saat itu, Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi dan belum mengarah ke tersangka lantaran masih tahap penyelidikan.

Arfan juga tidak membeberkan nominal dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini menurutnya masih didalami.

Sementara itu, Jamal Wiwoho irit bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jateng.

“Semua telah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Jamal saat itu.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan yang disodorkan oleh pihak Kejati, Jamal juga mengaku lupa.

“Berapa (pertanyaan) ya saya lupa. (puluhan) Oh ndak. (Soal dugaan korupsi di UNS) semua sudah saya sampaikan," imbuhnya.

Dugaan korupsi Rp 57 miliar

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan kasus dugaan korupsi di UNS sebesar Rp 57 miliar.

Adapun pelaporan itu merupakan buntut dari sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2028 dan pembekuan MWA UNS.

Permasalahan itu kemudian berujung pada pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pencopotan gelar dilakukan karena keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang.

Hasan dan Tri menanggapi pencopotan itu dengan menuding Jamal Wiwoho yang saat itu kembali menjabat sebagai Rektor UNS menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya pada 2022-2023.

Menurut Hasan, terdapat anggaran sebesar Rp 34,6 miliar yang tidak disetujui MWA, namun tetap dijalankan. Hal ini disebutnya sudah termasuk korupsi menurut undang-undang.

"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang disetujui hal tertentu, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang sudah disetujui MWA," ungkapnya.

Selain itu, Hasan juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan pembangunan dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," katanya.

Baca juga: Raditya Dika Jadi Dosen di Universitas Indonesia, UI: Mengajar Mata Kuliah Konten Audio

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com