Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Mulai Tetapkan Pajak Hiburan, Apakah Masih Bisa Diubah?

Kompas.com - 17/01/2024, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Makanya itu kan bisa dikoreksi," kata dia, dilansir dari Antara.

Pras mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.

Dia berpendapat, pemerintah daerah sudah seharusnya bijak memutuskan hal tersebut dengan melihat demografi agar tidak menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) karyawan di dalamnya.

"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen, pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," terangnya.

"Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup, PHK," imbuh Pras.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengaku telah memberikan wadah bagi pelaku usaha yang merasa keberatan dengan pajak hiburan terbaru.

"Wajib pajak bisa menyampaikan keberatan. Kita sampaikan kepada mereka agar bersurat ke pemda kabupaten/kota se-Bali karena ruang (keberatan) itu ada," kata dia dalam The Weekly Brief With Sandi Uno, Senin.

Nantinya, Dinas Pariwisata Bali akan meminta tembusannya untuk selanjutnya disampaikan ke gubernur (Pj Gubernur).

Baca juga: Resmi, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Karaoke 40 Persen

Pajak hiburan menjadi kebijakan Pemda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, kebijakan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Dwi menjelaskan, pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT.

Sementara yang tidak diatur oleh pemerintah pusat, seperti besaran pasti PBJT menjadi kewenangan pemerintah daerah sepenuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com