Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Kompas.com - 26/12/2023, 15:35 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," lanjutnya.

PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dollar Singapura yang dinilai tidak wajar dan dilakukan Lukas dalam jangka pendek.

Baca juga: Sederet Temuan Dugaan Judi Lukas Enembe: Lokasi hingga Sumber Dana

Dana operasional Lukas Enembe capai Rp 1 triliun

Dalam perjalanan kasusnya, KPK menduga sebagian besar dana operasional Lukas selaku Gubernur Papua sebesar Rp 1 triliun digunakan untuk belanja dan minum.

Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPK juga menilai, belanja makan dan minum yang diambil dari dana operasional Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.

"Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Lukas Enembe Tercatat Punya Harta Lebih dari Rp 33 Miliar

Lukas Enembe mengeluh sakit

Lukas sempat mengeluhkan sejumlah penyakit yang diidapnya dalam nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (19/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Pada saat itu, penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa KPK harus bertanggung jawab seandainya Lukas meninggal dunia.

Lukas juga mengaku sudah dimiskinkan dan difitnah oleh KPK. Ia mengeklaim, tidak pernah merampok uang negara dan tidak pernah menerima suap.

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," ujar Petrus dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicegah ke Luar Negeri

Lukas Enembe jadi tersangka TPPU

Selain dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (12/4/2023).

Dilansir dari Antara, Rabu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU usai KPK melakukan pengembangan dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali juga menyampaikan, KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas.

KPK juga menyita uang senilai Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Setor Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Harta Kekayaan Rp 33,7 M, dan Sulitnya Diperiksa

(Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad, Irfan Kamil, Syakirun Ni'am| Editor: Dani Prabowo, Ihsanuddin, Achmad Nasrudin Yahya Editor, Diamanty Meiliana, Sabrina Asril).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com