Jika omzet UMKM per tahun telah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak dapat menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.
Baca juga: Syarat Membuat NIB untuk UMKM, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Sedangkan, bagi UMKM baru, tetap dapat memanfaatkan tarif pajak 0,5 persen dari omzet sampai tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
"Dan empat tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, serta tiga tahun untuk PT," terang Yustinus.
Bahkan, dia melanjutkan, bagi UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp 500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPh sama sekali.
"Bagi wajib pajak OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah!" kata Yustinus.
Ketentuan pembebasan pajak penghasilan final untuk UMKM tersebut telah diberlakukan pemerintah sejak 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya