KOMPAS.com - Tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan selesai berlaku pada 2024.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan menerapkan tarif normal PPh final.
"Pada masanya, UMKM harus naik kelas mengikuti model penghitungan pajak secara normal, dan ini yang sedang terus kami lakukan edukasi dan penjelasannya," kata Suryo, dilansir dari Kompas.id, Minggu (26/11/2023).
Sebagai informasi, PPh final adalah pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah mengatur ketentuan tarif pajak final UMKM serta periodenya.
Melalui kebijakan yang resmi berlaku pada 2018 tersebut, UMKM mendapat pengurangan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Ketentuan ini akan berakhir pada 2024, sehingga sebagian UMKM harus kembali membayar PPh final sebesar 1 persen.
Namun, tidak semua UMKM akan kembali dikenakan tarif pajak normal. Kemenkeu mengungkapkan, beberapa UMKM masih dapat menikmati keringanan pajak ini.
Lantas, mana saja UMKM yang masih mendapat keringanan tarif pajak 0,5 persen?
Baca juga: Ramai soal Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, Ini Kata Bea Cukai
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, keringanan pajak menjadi sebesar 0,5 persen berlaku dalam waktu tertentu tergantung jenis pelaku UMKM.
Menurutnya, sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet berlaku paling lama:
Adapun ketentuan jangka waktu tersebut, terhitung sejak:
Artinya, sebagian UMKM yang menerima keringanan ini terhitung sejak 2018, saat PP pertama kali terbit, akan terkena tarif PPh final normal mulai tahun pajak 2025.
"Bagi wajib pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024," kata Yustinus kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaku UMKM orang pribadi dapat menggunakan norma perhitungan jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Jika omzet UMKM per tahun telah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak dapat menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.
Baca juga: Syarat Membuat NIB untuk UMKM, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Sedangkan, bagi UMKM baru, tetap dapat memanfaatkan tarif pajak 0,5 persen dari omzet sampai tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
"Dan empat tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, serta tiga tahun untuk PT," terang Yustinus.
Bahkan, dia melanjutkan, bagi UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp 500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPh sama sekali.
"Bagi wajib pajak OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah!" kata Yustinus.
Ketentuan pembebasan pajak penghasilan final untuk UMKM tersebut telah diberlakukan pemerintah sejak 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya