Diberitakan sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) melalui sidang putusan Dewan Pengupahan.
Hasil dari keputusan sidang Dewan Pengupahan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381," ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonodikutip dari Kompas.com, Rabu (21/11/2023).
Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.