KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381.
Meski mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 dibandingkan UMP 2023 Rp 4.901.798, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dinilai tak sebanding dengan harga pangan yang terus melonjak.
Salah satu warga yang menilai kenaikan UMP tak sebanding dengan kenaaikan harga pangan disampaikan oleh Egi Randis (27).
“Naik cuma Rp 100.000-an tapi harga pangan naik juga, sama saja bohong. Kalau UMP naik segitu, terus cabai dan beras ikut naik, bagaimana?” kata Egi dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Lantas, sebenarnya bagaimana kondisi harga pangan di Jakarta saat ini?
Harga pangan di Jakarta saat ini
Berikut ini daftar harga pangan di DKI Jakarta, dikutip dari laman infopangan.jakarta.go.id, Jumat (24/11/2023) pukul 05.00 WIB:
Kenaikan sudah sesuai
Diberitakan sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) melalui sidang putusan Dewan Pengupahan.
Hasil dari keputusan sidang Dewan Pengupahan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381," ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonodikutip dari Kompas.com, Rabu (21/11/2023).
Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/24/093000365/dinilai-tak-sebanding-dengan-kenaikan-ump-2024-bagaimana-harga-pangan