Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 23/11/2023, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kabaharkam Polri tersebut sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dari gelar perkara.

Hal tersebut dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Kompas.id, Rabu.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

Perjalanan kasus dugaan pemerasan SYL

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023).

Kepolisian kemudian mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pada Selasa (15/8/2023).

"Pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Setelah itu Polda Metro Jaya menggali keterangan dari beberapa pihak, termasuk Syahrul pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023. Pada saat itu, Syahrul masih menjabat sebagai Mentan.

Syahrul yang dipanggil Polda Metro Jaya mengatakan, ia diperiksa terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pemerasan dan lain sebagainya.

Ia menyampaikan, dirinya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan dan diketahui kepada tim penyidik.

Bagi Syahrul, pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang berlangsung selama tiga jam membuat dirinya lelah setelah perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Kata Firli, Ganjar, dan Mahfud soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

Sopir SYL dipanggil

Selain memeriksa Syahrul, Polda Metro Jaya juga melakukan pemanggilan terhadap sopir dan ajudan Syahrul.

Pemanggilan sopir dan ajudan Syahrul termuat dalam surat bernomor B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil mereka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Heri selaku sopir Syahrul diminta hadir sebagai saksi pada pemeriksaan Senin (28/8/2023) di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Rangkap Jabatan Firli Bahuri dan Potensi Conflict of Interest...

SYL sudah diperiksa tiga kali

Sementara itu, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Syahrul sebanyak tiga kali dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Terakhir kali Syahrul diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (5/10/2023).

Meski begitu, pada saat itu Ade belum membeberkan siapa sosok pimpinan KPK yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap SYL.

Namun, ia mengonfirmasi bahwa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.

"Enam orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya adalah Bapak Mentan," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Naik ke tahap penyidikan

Usai menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Adde dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Polda Metro Jaya kemudian mulai mencari barang bukti terkait pemerasan tersebut.

Ade menjelaskan bahwa bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa.

"Ini akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan, oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti," jelasnya.

"Dengan bukti itu, akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya," sambung Ade.

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com