Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Korban KDRT Menarik Laporan di Kepolisian? Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 23/11/2023, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Hukuman tersangka bisa lebih ringan

Di sisi lain, Fickar menjelaskan, tersangka KDRT bisa mendapat keringanan hukuman meskipun akhirnya korban batal menarik laporannya ke polisi jika korban memaafkan pelaku. 

"Dengan pemaafan (dari korban) itu bisa mengurangi pidananya (tersangka) dan menjadi pertimbangan meringankan (hukuman)," kata dia.

Hal ini terjadi karena hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan keringanan kepada tersangka yang perbuatannya dimaafkan oleh korban.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman pidana, di antaranya terdakwa dan korban melakukan perdamaian, terdakwa menyesali perbuatan, terdakwa melakukan perbaikan akibat tindak pidana seperti keadaan semula, atau terdakwa menyerahkan diri.

Sebaliknya, Fickar menyebutkan, hakim juga bisa memberatkan hukuman yang diberikan kepada tersangka jika menganggap ada hal-hal yang memberatkan pidahanya.

Hal-hal memberatkan hukuman pidana, yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatan, terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan kepada korban dan keluarganya, tindakan dilakukan secara sadis, dan merusak generasi muda.

Sementara itu, pelaku KDRT akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku KDRT dari suami ke istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit, tidak menghalangi pekerjaan, atau tidak menghambat kegiatan sehari-hari akan dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000.

Pelaku yang melakukan kekerasan fisik akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000.

Jika perbuatan KDRT mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30.000.000.

Sementara KDRT  yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 45.000.000.

Pelaku yang melakukan kekerasan psikis akan dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 9.000.000.

Jika kekerasan psikis dari suami ke istri atau sebaliknya tidak menyakiti, tidak menghalangi pekerjaan, atau tidak menghambat kegiatan sehari-hari, maka pelaku dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda Rp 3.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com